Warga Bisa Mencoblos di Kota Lain, Begini Aturan yang Dikeluarkan KPU untuk Pemilih di Luar Daerah

penyandang disabilitas
ilustrasi pemilihan umum (Foto/Istimewa)

HALOJABAR.COM – Masyarakat yang sedang merantau di daerah lain bisa tetap meggunakan hak pilihnya untuk mencoblos surat suara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 26 Desember 2023.

Hasyim memastikan bahwa warga yang tinggal di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat di KTP-el masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.

Hasyim menyampaikan bahwa pemilih yang tidak berada di alamat yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi tujuan.

“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” kata Hasyim.

BACA JUGA: Relawan Prabowo Ditembak Dua Kali Tembakan di Sampang hingga Tumbang

Hasyim menjelaskan bahwa pemilih dapat mengajukan permohonan pindah memilih dengan membawa dokumen pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

“Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,” tambah Hasyim.

Meskipun demikian, Hasyim menekankan bahwa terdapat pengecualian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu untuk mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

BACA JUGA: Jelaskan SGIE, Erick Thohir Sebut Indonesia Naik ke Peringkat Tiga di Dunia

Hasyim menyebutkan bahwa seseorang yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengurusnya langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, fitur untuk mengurus pindah memilih juga disediakan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News