Warga Bisa Mencoblos di Kota Lain, Begini Aturan yang Dikeluarkan KPU untuk Pemilih di Luar Daerah

penyandang disabilitas
ilustrasi pemilihan umum (Foto/Istimewa)

Terfokus pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News