Terfokus pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.***
Beranda Halo News Nasional Warga Bisa Mencoblos di Kota Lain, Begini Aturan yang Dikeluarkan KPU untuk Pemilih di Luar Daerah
Warga Bisa Mencoblos di Kota Lain, Begini Aturan yang Dikeluarkan KPU untuk Pemilih di Luar Daerah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
BACA JUGA: Lembang Park and Zoo Berbagi Kebahagiaan dengan Ratusan Anak Yatim Wisatawan yang masuk bisa…
HALOJABAR.COM- Berdasarkan prediksi Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), awal musim kemarau di Indonesia kemungkinan…
HALOJABAR.COM- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BKMG) ungkap penyebab cuaca panas yang melanda beberapa wilayah…
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di…