HALOJABAR.COM – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan digelar serentak seluruh Indonesia pada Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 terdiri dari Pemilihan Eksekutif yakni Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Kendati demikian, masih banyak yang bingung terkait warna surat suara dalam Pemilu 2024.
Nah, agar tidak lagi bingung, berikut ini penjelasan mengenai 5 warna surat suara dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA: Jangan Sampai Golput, Ini Jadwal Jam ke TPS Pemilu 2024
Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Kelima surat suara terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Pemilu serentak tahun ini menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif.
Pemilih akan diberikan lima kertas surat suara sekaligus, dengan warna yang berbeda-beda sesuai peruntukannya.
Setiap surat suara memiliki ciri khas dan warna yang membedakannya.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Abu-abu merupakan warna surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres/Cawapres) periode selanjutnya yakni 2024-2029.
Surat suara ini memuat foto pasangan Capres/Cawapres, nama pasangan Capres/Cawapres, nomor urut pasangan Capres/Cawapres. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Warna Merah
Merah menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPD. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, lengkap dengan nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.