Apakah Zakat Harus Selalu Dibayarkan di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Hikmah dari zakat kontemporer (pixabay)

Ini seharusnya menjadi catatan bagi para pemilik harta, untuk selalu memperhatikan nilai hartanya. Bukan untuk menjadikan harta sebagai hiburan, tapi agar orang tahu waktu yang tepat pembayaran zakatnya. Dia tahu, kapan hartanya mencapai nishab dan dia tahu berapa hartanya ketika sudah haul.

Menunda Agar Mendapatkan Keutamaan Ramadhan

Melakukan amal soleh ketika ramadhan, memang istimewa. Tetapi ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kewajiban. Dan telah kita tegaskan, waktu yang paling afdhal untuk pembayaran zakat bukan di ramadhan, tapi pada saat telah genap satu nishab. Melaksanakan kewajiban tepat waktu, lebih dicintai Allah.

Lebih dari itu, menunda kewajiban termasuk pelanggaran syariat. Kecuali jika penundaan itu, tidak memberikan pengaruh besar. Misalnya, penundaan sepekan atau beberapa hari saja.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah mengatakan,

لا يجوز تأخير إخراج الزكاة بعد تمام الحول إلاّ لعذر شرعي ، كعدم وجود الفقراء حين تمام الحول ، وعدم القدرة على إيصالها إليهم ، ولغيبة المال ونحو ذلك

Tidak boleh menunda pembayaran zakat setelah sempurna satu haul, kecuali karena udzur syar’i. Seperti, tidak menemukan orang miskin ketika hartanya telah mencapai satu haul, atau tidak bisa mengantarkan ke mereka yang berhak, atau ketika ketemu fakir miskin, hartanya tidak sedang dibawa, atau sebab lainnya.

Lajnah juga melanjutkan,

أما تأخيرها من أجل رمضان : فلا يجوز إلاّ إذا كانت المدة يسيرة ، كأن يكون تمام الحول في النصف الثاني من شعبان فلا بأس بتأخيرها إلى رمضان

Sementara menunda pembayaran zakat karena alasan ramadhan, hukumnya tidak boleh, kecuali jika waktunya pendek. Seperti haulnya telah masuk pertengahan sya’ban. Tidak masalah ditunda sampai ramadhan. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/398). ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News