Apakah Zakat Harus Selalu Dibayarkan di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Hikmah dari zakat kontemporer (pixabay)

Di bulan Muharram 1436, si A memiliki tabungan senilai 40 juta. Harta ini belum mencapai nishab. Di bulan shafar 1436, tabungan si A bertambah menjadi 43 juta. Kali ini harta si A telah mencapai 1 nishab. Jika selama setahun harta si A tidak kurang dari nilai itu, maka si A berkewajiban membayar zakat 2,5%.

Kapan si A harus membayar zakatnya?

Jawabannya, si A bayar zakat pada bulan shafar 1437. Dan bukan pada bulan ramadhan. Karena ketika si A membayarnya di bulan ramadhan, berarti dia menunda pembayaran zakatnya.

Hukum Menunda Pembayaran Zakat

Harta zakat adalah harta milik mustahiq (penerima zakat) yang ada di tangan muzakki (wajib zakat). Ketika muzakki menunda pembayaran zakat, berarti muzakki menunda hak orang lain yang seharusnya dia bayarkan. Karena itulah, Allah mewajibkan zakat untuk dibayar tepat waktu. Allah berfirman,

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Tunaikanlah zakatnya di hari ketika panen.” (QS. al-An’am: 141)

Karena itulah, Waktu yang paling afdhal untuk pembayaran zakat adalah ketika waktu wajibnya, yaitu pada saat jatuh tempo haul. Karena pada saat dia membayar, dia sedang menunaikan kewajiban tepat pada waktunya.

Dengan pertimbangan ini, mayoritas ulama mengatakan, tidak boleh menunda pembayaran zakat tanpa udzur. Jika tidak ada udzur, kemudian sengaja menunda pembayaran zakat, maka dia berdosa.

Diantara bentuk udzurnya adalah tidak memungkinkan bagi wajib zakat untuk membayar zakat di awal waktu. An-Nawawi mengatakan,

الزكاة عندنا يجب إخراجها علي الفور فإذا وجبت وتمكن من إخراجها لم يجز تأخيرها وإن لم يتمكن فله التأخير إلي التمكن فإن أخر بعد التمكن عصى وصار ضامنا

Zakat menurut kami, wajib dibayarkan segera. Jika sudah jatuh tempo dan mungkin untuk dibayarkan, maka tidak boleh ditunda. Jika tidak memungkinkan, dia boleh menundanya sampai memungkinkan untuk dibayarkan. Jika dia sengaja menunda setelah memungkinkan, maka dia bermaksiat, dan wajib menanggung resiko. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 5/333).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News