Diduga Ada Pelanggaran, Bawaslu Sarankan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Diulang

Bawaslu Sarankan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Diulang
Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. (Bawaslu)

HALOJABR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya indikasi tindak pidana di Pemilu 2024 wilayah Kuala Lumpur (KL), Malaysia. Karena hal tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar melakukan pemungutan surat suara ulang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dugaan ini. Prosesnya sedikit terhambat mengingat kejadiannya berada di yuridiksi negara lain.

BACA JUGA: Diprediksi Kalah di Pilpres, PDIP Rajai Pemilihan Legislatif Pemilu 2024

Adapun dugaan ini didasarkan karena tidak adanya perhitungan hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah KL, lalu tidak adanya perhitungan metode surat kotak suara keliling.

“Terbaru di Kuala Lumpur, rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di seluruh wilayah KL. Ini rekomendasi dari Panwas KL,” ucap Bagja, dalam Konferensi Pers Bawaslu di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024.

BACA JUGA: Lebih dari 600 TPS di Indonesia akan Gelar Pemilu Susulan, Dimana Saja?

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). Lalu, pelaksanaannya didahului dengan pemutakhiran daftar pemilih dan tidak menetapkan yang sudah ada. Jadi basis data bisa dilihat dengan jelas agar menghindari terjadinya pemilih yang coblos dua kali.

“Banyak peristiwa pelanggaran. DP4 LN yang baru mampu tercoklit (proses pencocokan dan penelitian) 12 p di KL, 18 Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) fiktif yang tidak pernah berada di KL, pergeseran 50 ribu TPS jadi KSK tanpa dianalisa detail data, hingga ada penambahan pemilih yang dilakukan KPS LN KL,” jelas Bagja.*** (Insan/JOB UIN SGD)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News