Seperti diketahui di Kota Cimahi terdapat dua calon legislatif (Caleg) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI. Keduanya telah menyerahkan bukti surat pengunduran diri dari masing-masing instansi dan institusinya. ***
Bawaslu Kota Cimahi Perketat Pengawasan Netralitas ASN di Pemilu
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Dikatakannya, keberadaan spanduk dan baliho tersebut, melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum,…
“Untuk kebutuhan mendesak bagi warga seperti bahan pokok, kemudian alat berat untuk membersihkan material longsor,”…