Begitupun dengan teknis pengawasan pada Pemilu 2019 lalu, yang mana Pengawas TPS mengawasi di TPS sesuai tempat tinggalnya untuk mengawasi seluruh proses pemungutan suara dan penghitungan suara sampai selesai.
“Nanti kami akan lihat bisa saja pengawas TPS digeser ke tempat lain, karena undang-undang tidak mensyaratkan harus mengawasai di daerah setempat. Bisa saja kalau ada RW yang kosong, digeser asal masih satu Dapil,” tandasnya. ***