Beraksi di Siang Bolong, Dua Pelaku Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Usai Diteriaki Maling

pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi: Seorang pencuri tertangkap. (Pixabay)

HALOJABAR.COMPolsek Cililin berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kampung Ugrem RT 03/03 Desa Bongas Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pelaku maling-masing berinisial R (51) dan WS (17) yang ditangkap polisi usai tertangkap basah mencuri motor milik salah seorang warga bernama Muhamad Kurniawan. Aksi nekat para pelaku dilakukan di siang bolong saat banyak warga beraktivitas.

“Kedua pelaku melakukan aksinya di siang bolong. Korban yang menangkap basah para pelaku lalu meneriaki maling dan mengejarnya,” kata Kapolsek Cililin, AKP Asep Saepuloh saat dikonfirmasi, Jumat 24 November 2023

Menurutnya, warga yang mendengar teriakan korban lalu datang menolong dan mengejar pelaku. Berkat kesigapan warga, para pelaku pencurian itu berhasil ditangkap lalu diserahkan ke petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sekarang kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi yang sudah dilakukannya,” lanjut Asep.

BACA JUGAJalan Poros Desa Perbatasan KBB-Cianjur Diterjang Longsor, Aktivitas Warga Terganggu

Dia mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 24 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, korban hendak menyebrang waduk Saguling menggunakan perahu dan memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir genangan waduk dalam keadaan terkunci.

Saat korban berada dipertengahan perairan waduk, ia melihat motor sudah dikendarai oleh orang yang tidak dikenal. Buru-buru dirinya menepikan perahu dan berteriak maling lalu sontak warga yang ada di sekitar lokasi mengejarnya.

“Korban ini sudah naik perahu di perairan waduk. Namun melihat dari kejauhan motornya dibawa orang sehingga langsung meneriakinya maling,” tandasnya.

Dua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke aparat kepolisian. Sementara itu akibat perbuatannya kedua orang pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News