Berniat Mengajukan KPR? Anda Perlu Memperhatikan Beberapa Hal Ini

Hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan KPR (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Salah satu hal yang menjadi impian bagi sebagian orang adalah memiliki rumah sendiri. Meski begitu, dalam mendapatkan rumah tentunya sangat tidak mudah.

Sebab, semakin kesini harga beli rumah kian naik dan meningkat. Untuk mengatasi hal tersebut, beberapa bank menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, sebelum mengajukan KPR Anda perlu memperhatikan beberapa hal. Lantas, hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelun mengajukan KPR.

Kenali KPR Terlebih Dahulu

Sebelum mengajukannya, Anda perlu mengenali tentang KPR terlebih dahulu.  Dalam mengajukan KPR, awalnya Anda perlu membayar uang muka atau DP (down payment).

Pada umumnya, DP yang harus Anda bayarkan adalah 20% dari harga beli rumah. Sisanya Anda perlu membayar angsuran seusai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Perlu Anda tahu bahwa, jumlah angsuran atau cicilan ini disesuaikan dengan penghasilan yang Anda miliki. Biasanya cicilan atau angsuran yang harus dibayar sebesar 30% dari penghasilan bulanan Anda.

Selain itu, cicilan ini juga akan disesuaikan apabila Anda memiliki angsuran lain yang harus dibayar. Biaya dalam mengajukan KPR ini tidak hanya angsuran pokok dan bunganya saja.

Tetapi ada yang namanya biaya appraisal. Appraisal ini merupakan biaya untuk survey rumah yang akan Anda taksir. Biasanya biaya ini sebesar Rp 1-1,5 juta.

Selanjutnya ada juga biaya administrasi, biasanya sebesar Rp 500 ribu. Masih ada beberapa biaya lainnya yang harus dibayar oleh pengaju KPR.

Diantaranya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris dan akta jual beli (AJB). Jika dijumlahkan, beberapa biaya tersebut mencapai sebesar 8%-10% dari harga rumah yang akan Anda beli.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News