Cabuli 10 Siswi di Ruang Kelas, Kepala Sekolah SD Sukabumi Diamankan Polisi

Ilustrasi Pixabay

HALOJABAR.COM- Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kabupaten Sukabumi, digelandang ke kantor Polisi, usai cabuli 10 siswi. Tragisnya, Kepsek SD Sukabumi tersebut cabuli 10 siswi di ruang kelas.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasteyo. Tony menuturkan jika para korban telah membuat laporan pada tanggal 7 Februari 2024, lalu.

Baca Juga: Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di KBB Terus Naik, Tahun 2023 Ada 58 Kasus

Tony menjelaskan jika pelaku perbuatan mesum tersebut merupakan seorang ASn berusia 53 tahun. Ia menjelaskan jika pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak bulan Januari 2023, silam.

“Kita telah menangani dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, laporan polisi pada 7 Februari 2024. Kita lakukan penyelidikan secara maraton akhirnya diperoleh data korban sebanyak 10 orang” ujar Tony, dikutip dari detikjabar.

Dengan alasan aturan penanganan kasus kriminalitas kepad korban anak, Tony enggan menyebutkan secara detail lokasi serta sekolah dasar yang menjadi tempat kejadian tersebut berlangsung.

“Karena sensitif kami tidak bisa menyampaikan lokasi kecamatan dan SD nya, kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya bahwa terkait kejadian ini ada 10 anak korban yang rata-rata usianya antara 10 sampai 12 tahun” jelas Tony.

Peristiwa tersebut terungkap, usai orang tua salah satu korban melaporkan kejadian ini. Ia mengadu jika salah satu putrinya telah mengalami peristiwa tersebut sejak tahun 2023, silam.

“Yang bersangkutan tersangka ini berstatus sebagai ASN usia 53 tahun dan menjabat sebagai kepala sekolah. Kejadian ini dari Januari 2023 sampai Februari 2024. Terungkap setelah orang tua korban melapor” tambah Tony.

“Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk kemudian mencium dan meraba bagian vital sensitif. Rata-rata perbuatan itu dilakukan pada jam sekolah, saat istirahat” ungkapnya.

Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, tengah melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut. Diketahui, pelaku tidak memberikan ancaman kepada korban, dalam melancarkan aksinya.

“Tidak ada ancaman kepada korban, sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan ini masih proses lebih lanjut” terangnya.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan kepada Santriwati, Pemilik Ponpes di Sukabumi Dipolisikan

Saat ini, pelaku tersebut berhasil diamankan pihak Polres Sukabumi. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, tersangka ini statusnya sudah berkeluarga. Untuk korban kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani pascatrauma” tuturnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News