Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Offline dan Online via Idebku

Susah Di-Acc Bank? Ini Cara Membersihkan Catatan Buruk di BI Checking
Susah Di-Acc Bank? Ini Cara Membersihkan Catatan Buruk di BI Checking (Tangkapan layar laman web iDebKu)

HALOJABAR.COM- Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah layanan informasi keuangan, berikut ini pengertian dan cara cek informasi debitur secara offline dan online via website Idebku.

​SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK OJK dapat dimanfaatkan guna memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.

Permintaan Informasi debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara luring /offline /walk-in dengan pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat, selain itu secara online melalui web https://idebku.ojk.go.id.

Baca Juga: BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Mengecek Riwayat Kredit Secara Online

Adapun cara cek atau mengajukan permohonan Informasi Debitur SLIK secara luring dan online sebagai berikut.

Tata cara permintaan informasi debitur secara offline atau tatap muka:

Pemohon datang ke OJK dengan membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK sebagai berikut:

1. Debitur OJK

Membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen permintaan informasi debitur antara lain berupa:

Debitur Perseorangan:

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa

  • KTP untuk WNI; atau
  • Paspor untuk WNA
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa

Debitur yang telah meninggal dunia:

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Debitur badan usaha:

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa :

  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran dasar terakhir
  • Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.

2. OJK kemudian akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Apabila telah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.

3. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Tata cara cek SLIK online lewat iDebku OJK

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id

2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK

3. Cek Ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik “Selanjutnya”

4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan

5. Klik “Selanjutnya” apabila data isian telah lengkap dan benar

6. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan permintaan iDeb antara lain:

Debitur Perseorangan :

  • KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
  • Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha;
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan

Debitur Badan Usaha :

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha;
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Debitur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang;
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

7. Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News