Ragam  

Cara Membuat SIM Beserta Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SIM Beserta Syarat dan Biayanya
Polrestabes Bandung

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

4. Lulus Ujian (teori dan praktik)

5. Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan Tambahan

-Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
-Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
-Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
-Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Cara Membuat SIM dan Proses Pembuatan SIM Baru

1. Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.

2. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.

3. Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Anda juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

5. Setelah dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu teori dan praktik.

6. Ujian Teori

Saat ujian teori, Anda akan berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan  mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News