Ragam  

Cara Membuat SIM Beserta Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SIM Beserta Syarat dan Biayanya
Polrestabes Bandung

10. Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

-SIM A: Rp 120.000
-SIM B1: Rp 120.000
-SIM B2: Rp 120.000
-SIM C: Rp 100.000
-SIM C1: Rp 100.000
-SIM C2: Rp 100.000
-SIM D: Rp 50.000
-SIM D1: Rp 50.000
-SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

-Asuransi Rp30.000
-Pemeriksaan kesehatan

Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

-Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News