Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Lewat Aplikasi JMO

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. (Pixabay)

HALOJABAR.COMCara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata bisa dan dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya sebelum dan sesudah memasuki usia pensiun (65 tahun). Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan JHT meski masih aktif bekerja.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif? Apa saja syaratnya? Simak penjelasan lengkap dari kami berikut ini caranya dan lansung saja kita MARKISA! Mari, kita simak bersama!

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT bisa dicairkan meski peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja. Hal ini sesuai dengan aturan dalam PP 60 Tahun 2015. Meski demikian, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi jika peserta masih aktif bekerja. Berikut beberapa ketentuannya.

  • Pencairan dana JHT hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo dengan peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
  • Pencairan dana JHT hanya dapat dilakukan sebesar 10% dari jumlah saldo jika peruntukannya untuk untuk keperluan lain.
  • Memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun agar dapat mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif antara lain sebagai berikut.

1. Pengajuan Klaim 10%

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

2. Pengajuan Klaim 30%

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  • NPWP

Baca Juga: Klaim Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS, Ini Langkah-langkahnya

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, Anda bisa mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

  1. Unduh aplikasi JMO di hp Anda.
  2. Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi.
  3. Klik menu “Pengkinian Data” yang ada di halaman utama.
  4. Cek data kepesertaan Anda.
  5. Apabila data sudah benar, silakan klik “Sudah”.
  6. Lalu, klik tombol “Selanjutnya”
  7. Isi data kontak meliputi nomor HP dan alamat email Anda.
  8. Masukkan NPWP dan rekening bank Anda.
  9. Lalu, klik tombol “Selanjutnya”.
  10. Isi data kependudukan Anda sesuai e-KTP.
  11. Isi data tambahan dan kontak darurat.
  12. Lalu, klik tombol “Konfirmasi”.
  13. Selanjutnya, masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”.
  14. Pilih menu “Klaim JHT”.
  15. Lalu, pilih alasan pengajuan klaim JHT.
  16. Data kepesertaan Anda pun akan muncul.
  17. Klik tombol “Selanjutnya”.
  18. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  19. JMO akan menampilkan rincian saldo JHT yang Anda miliki.
  20. Silakan klik “Selanjutnya”.
  21. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
  22. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  23. Pengajuan klaim JHT anda pun akan diproses.
  24. Untuk melihat proses klaim, Anda dapat membuka menu -Tracking Klaim.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News