Cara Perpanjang STNK Via Online, Sangat Mudah

Halaman website samsat digital (samsatdigital.id)

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Namun perlu diketahui, aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk membayar pajak STNK tahunan. Sedangkan pajak STNK lima tahunan, pemilik kendaraan masih tetap perlu datang ke kantor samsat.

Berikut ini cara perpanjang STNK via online.

-Download aplikasi SIGNAL
-Buka aplikasi dan lakukan registrasi awal
-Pada saat registrasi, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK, nama, nomor HP dan email yang aktif
-Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dan wajah
-Anda perlu memfoto KTP serta melakukan selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik
-Selanjutnya lakukan verifikasi email melalui link yang dikirimkan ke email yang terdaftar
-Setelahnya Anda dapat login dan menggunakan fitur yang terdapat dalam aplikasi SIGNAL

Setelah mengikuti langkah di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan, yaitu:

-Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
-Pilih apakah kendaraan atas nama sendiri atau orang lain dalam 1 KK
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
-Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Setelahnya Anda dapat melanjutkan langkah untuk membayar pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:

-Pilih nomor plat kendaraan yang akan dilakukan pengesahan
-Akan muncul detil informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang perlu dibayarkan
-Anda dapat memilih kirim dokumen TBPKP ke alamat rumah Anda
-Pastikan Anda memasukkan alamat yang benar dan sesuai
-Akan muncul ringkasan biaya yang perlu dibayarkan, lalu klik lanjut
-Selanjutnya Anda dapat memilih cara pembayaran yang Anda kehendaki
-Lakukan pembayaran dan selesai
-Anda tinggal menunggu TBPKP dikirimkan ke rumah Anda

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News