Cegah Aksi Bullying, Polsek Gununghalu Gelar Kegiatan Goes to School

Goes to School
Kapolsek Gununghalu, Iptu Maman Maulana Ismail memberikan arahan kepada 260 siswa MA dan MTs Nazzwa yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga, KBB, dalam program Goes to School untuk mencegah aksi perudungan (bullying). (Istimewa)

HALOJABAR.COMPolsek Gununghalu melaksanakan kegiatan Goes to School kepada 260 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nazzwa yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menekan munculnya berbagai perilaku negatif siswa di lingkungan sekolah. Termasuk menghindari munculnya aksi kekerasan atau tindakan perudungan (bullying) di antara sesama siswa.

“Kami khawatir dengan maraknya perkelahian pelajar yang dipicu adanya tindakan perudungan (bullying) di sekolah. Makanya dilakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui kegiatan Goes to School di wilayah Polsek Gununghalu,” kata Kapolsek Gununghalu, Iptu Maman Maulana Ismail, Rabu 4 Oktober 2023.

BACA JUGAWaduk Saguling Mengering, Petani Manfaatkan Lahan untuk Tanam Palawija

Maman menjelaskan bahwa perudungan/bullying bisa dikatagorikan dalam tiga kriteria. Yakni buli secara fisik, verbal dan sosial. Secara fisik yaitu melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain dan itu bisa diancam hukuman pidana.

Misalnya seorang dikeroyok bersama sama oleh dua orang atau lebih, maka pelakunya diancam pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Atau jika ada seorang yang dianiaya oleh seorang maka dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.

Sementara buli secara verbal yaitu fitnah dan menghina. Fitnah menuduh seseorang melakukan sesuatu perbuatan padahal orang yang dituduh tidak melakukan apapun. Misalnya si A dituduh mencuri oleh si B padahal tidak ada saksi dan memang tidak melakukan.

Atau bisa saja si B menuduh karena benci saja, sedangkan menghina adalah mendegradasikan orang. Merendahkan martabat orang misal si A mah ibunya WTS Padahal orang baik, dan itu bisa masuk ranah hukum salah satunya Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.

BACA JUGAKemarau Panjang Operasional PLTA Saguling Berpotensi Terkendala Gegara Air Surut

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News