Ragam  

Cek Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Lengkap Syarat dan Biayanya
Ilustrasi

1. Biaya AJB

Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

2. Biaya BPHTB

Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000

Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000

Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News