Ragam  

Cek Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023

Cek harga balik nama sertifikat tanah terbaru 2023.

HALOJABAR.COM– Bagi Anda yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, berikut adalah hal-hal yang mesti Anda perhatikan sebelum melangkah lebih jauh.

Hal pertama yang mesti Anda lakukan adalah mencari informasi besaran biaya yang akan dikeluarkan.

Hal ini agar tidak mudah tertipu atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, agar biaya yang dikeluarkan cukup dan proses balik nama sertifikat tanah berjalan dengan lancar.

Nah, berikut ini adalah informasi harga dan proses balik nama sertifikat tanah 2023 yang bisa Anda ikuti.

BACA JUGABegini Cara dan Syarat Ajukan Nikah Gratis di KUA

Harga Balik Nama Sertifikat Tanah

Pastikan Anda menyiapkan biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah agar proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar. Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah pun tidak sulit.

Ada pun rumus perhitungan biaya total balik nama sertifikat tanah Sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi). luas tanah (meter persegi) / 1.000)

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya adalah dengan menambah rincian biaya seperti berikut:

Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

1. Adapun biaya penerbitan AJB berbeda-beda pada setiap kantor. Umumnya adalah 0,5-1% dari total nilai transaksi.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP)

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Jika sudah menyiapkan biaya, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah yang harus kamu penuhi:

  1. Isi formulir permohonan
  2. Fotokopi identitas pembeli
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan pada orang lain, maka membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa)
  4. Sertifikat Asli
  5. Akta Pendirian
  6. Akta Jual Beli dari PPAT
  7. Fotokopi Identitas Penjual
  8. Izin Pemindahan Hak
  9. Fotokopi SPPT dan PBB

BACA JUGA10 Tips Menghilangkan Sakit Kepala Berkelanjutan, dari Cara Sederhana hingga Medis

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News