Diduga Terjadi Maladministrasi di Eksekutif, KNPI KBB Minta DPRD untuk Membongkar

Ketua DPD KNPI KBB, Iip Saripudin (kiri) ketika beraudiens dengan pihak DPRD mempertanyakan hilangnya anggaran hibah kemasyarakatan. (Foto/Istimewa)

HALOJABAR.COM – Banyaknya anggaran yang ‘hilang’ dalam APBD Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) termasuk anggaran hibah kemasyarakatan, diduga karena telah terjadi maladministrasi di lingkungan Pemda KBB.

Terkait hal itu, DPD KNPI KBB meminta DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif dalam hal ini Pemda KBB, guna membongkar apa yang terjadi dalam pengelolaan dan perencanaan APBD.

“Kami meminta kepada DPRD untuk secara serius membongkar persoalan anggaran hibah yang hilang, karena patut diduga adanya maladministrasi dalam roda pemerintahan di KBB,” kata Ketua DPD KNPI KBB, Iip Saripudin, Selasa 18 Desember 2023.

Iip menegaskan, pihaknya akan mendukung langkah yang diambil pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memperbaiki tatakelola pemerintahan. Sepanjang hal tersebut telah sesuai dan memenuhi norma yang berlaku.

Sehingga jika benar ditemukan praktik perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program yang salah, maka KNPI mendorong Pj Bupati Bandung Barat untuk mengambil langkah tegas dengan membuka dan memprosesnya secara hukum.

BACA JUGAInflasi di KBB Tinggi, Tak Tutup Kemungkinan Nasib Arsan Latif Seperti Pj Wali Kota Cimahi

“Apa penyebab belanja hibah ditiadakan. Apakah karena lembaga-lembaga itu dianggap one prestasi, dianggap fiktif atau alasan apa?” tanyanya.

Menurutnya dari tahun ke tahun belanja bantuan hibah, bansos dan bankeu di Pemda KBB telah berjalan bahkan di saat pandemi COVID-19 terjadi. Padahal kondisi APBD saat itu tidaklah menentu, sehingga jumlah belanja hibah, bansos, dan bankeu, besarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

Namun, setelah audiensi antara DPRD dan Pj Bupati Bandung Barat yang membahas khusus tentang hibah kemasyarakatan di ruang rapat Setda pada 25 Oktober 2023, berimbas pada narasi bahwa hibah dihilangkan. Sebab hibah uang tidak boleh dan diganti dengan kegiatan dinas.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News