DPRD KBB Khawatir Terjadi Bencana Kepegawaian jika Rekomendasi BKN Tak Dilaksanakan

Pansus 2
Ketua Pansus 2 (Rotasi, Mutasi, dan Promosi) DPRD, KBB, Sundaya. (ADI H/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM– Pansus (panitia khusus) 2 Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) khawatir Pemda KBB tidak dapat melaksanakan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengembalian 19 pejabat hasil rotasi mutasi ke jabatan semula.

Pasalnya jika hal itu tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan tengat waktu yang telah ditetapkan pada 10 November 2023 mendatang, maka semua layanan administrasi kepegawaian dari Pemda KBB akan diblokir.

“Kami khawatir jika rekomendasi itu tidak sampai direalisasikan akan menjadi kerugian besar bagi KBB. Sebab bakal menghambat karir ribuan ASN dan itu bisa jadi bencana kepegawaian,” kata Ketua Pansus 2 (Rotasi, Mutasi, dan Promosi) DPRD KBB, Sundaya, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGAKisruh Rotasi Mutasi yang Berujung 19 Pejabat Diturunkan, Ketua TPK Klaim Bekerja Sesuai Aturan

Menurutnya Pemda KBB harus bergerak cepat agar hasil rotasi mutasi yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan pada 25 Agustus 2023 segera dieksekusi. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak dilaksanakan rekomendasi tersebut, maka bisa jadi preseden buruk kepatuhan Pemda KBB terhadap pusat (BKN).

Mengenai terbitnya rekomendasi BKN tersebut, Sundaya sudah meminta penjelasan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif, termasuk Tim Penilai Kinerja (TPK). Itu untuk mengetahui sampai sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi BKN tersebut.

“Semoga ada langkah yang segera diambil dan jangan sampai lewat 10 November. Bila terlambat bakal merugikan ribuan ASN di KBB,” tegasnya.

BACA JUGA25 ASN Kena Efek Domino dari Proses Mutasi dan Promosi Pejabat KBB yang Dibatalkan BKN

Sejuh ini berdasarkan keterangan dari Pj Bupati Arsan Latif, saat ini Pemda KBB sedang melakukan penyusunan peraturan bupati (perbup) terkait dengan tindak lanjut rekomendasi BKN tersebut. Mengenai ada tidaknya keluhan dari 19 pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan sebelumnya maupun 25 pejabat yang terkena efek domino, hingga kini belum ada yang masuk.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News