Rekomendasi BKN Kembali ke Jabatan Awal, Camat Lembang Tak Mau Salahkan Hengki Kurniawan

19 pejabat hasil rotasi
Camat Lembang, M. Ali Kurniawan. (ADI H/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan surat rekomendasi Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB, terkait dengan carut marutnya pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan.

Salah satu poin keputusannya adalah menyebutkan 19 pejabat hasil rotasi, mutasi, dan promosi pada tanggal 25 Agustus 2023 oleh Bupati Hengki Kurniawan harus dikembalikan ke jabatan asalnya atau yang setara. Pasalnya terdapat maladministrasi dalam prosesnya dan melanggar aturan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, salah seorang pejabat yang harus kembali lagi ke jabatan asalnya, M. Ali Kurniawan mengaku siap menerima apapun yang jadi keputusan pimpinan. Dirinya pun akan bersikap iklas dan legowo dengan keputusan dan rekomendasi dari BKN jika nantinya dilakukan.

BACA JUGAKisruh Rotasi Mutasi TPK Harus Ikut Tanggung Jawab, Pj Bupati Diminta Bijak

“Saya iklas dan legowo, serta mengikuti arahan pimpinan. Apapun keputusannya saya akan tetap fokus bekerja di posisi manapun,” kata Ali Kurniawan di Lembang, Jumat 20 Oktober 2023.

Dirinya pada saat rotasi, mutasi, dan promosi tanggal 25 Agustus 2023 oleh Bupati Hengki Kurniawan, dipromosikan menjadi Camat Lembang dari asalnya Sekretaris Camat Lembang. Tidak hanya itu ada dua Camat lainnya yang mengalami hal serupa yakni Camat Saguling Kemal Adhyaksa dan Camat Cihampelas Deni Juanda yang harus kembali ke jabatan asalnya.

Pria yang akrab disapa Ustad Ali ini mengaku selama dua bulan menjabat sebagai Camat Lembang nyaris tidak memiliki hari libur. Waktu libur seperti hari Sabtu dan Minggu tetap digunakannya untuk berkeliling ke setiap desa. Melayani kebutuhan masyarakat bilamana membutuhkan tandatangan atau cap stempel kecamatan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News