“bjb

Foya-foya di Atas Penderitaan Orang Lain, Uang Hasil Penipuan Tiket Coldplay Digunakan untuk Beli Tas Branded dan Liburan ke Belanda

Meringkuk di Penjara, Ghisca Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay Senilai Rp5,1 M
Ghisca Debora Aritonang (19) tersnagka Pembeli Tiket Konser Coldplay /PMJNews

HALOJABAR.COM – Tersangka kasus penipuan Tiket Konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) menghambur-hamburkan uang hasil penipuannya untuk berfoya-foya.

Saat diperiksa polisi, Ghisca mengaku uang hasil penipuan Tiket Konser Coldplay digunakannya untuk membeli barang-barang mewah atau bermerek.

Tak hanya itu, Ghisca juga menggunakan uang hasil menipu untuk liburan ke luar negeri yaitu Belanda.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip dari PMJ News.

“Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket,” imbuhnya.

“Sesuai data perlintasan paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda. Kami masih mendalami itu. Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ucapnya.

Saat ini, paspor dari tersangka sudah dilakukan penyitaan untuk pengembangan kasus lebih jauh dan juga untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatannya.

“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” tukasnya.

Susatyo menambahka, tersangka mulanya berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses war atau rebutan saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket.

“Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Susatyo.

“Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket, sudah pernah diserahkan,” imbuhnya.

Namun, Susatyo melanjutkan, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket yang dipesan kepada tersangka mencapai 2.268 tiket.

“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini.

Tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.

“GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.

“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News