Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Yakin Bukti Penyidik Profesional

Ketua KPK RI Firli Bahuri (@firlibahuriofficial)

HALOJABAR.COM – Polda Metro Jaya memberikan sambutan positif terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa keputusan PN Jakarta Selatan menjadi bukti bahwa tim penyidik bekerja secara profesional.

“Kami, tim penyidik, menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa 19 Desember 2023.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dengan akuntabel.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” lanjutnya.

Ade Safri juga menjamin bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa adanya intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tegasnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News