BACA JUGA: Catat! Ini 5 Syarat Menukar Uang Baru 2024 di Laman PINTAR BI
3. Peringatan tentang Riba
Penukaran barang yang menghasilkan kelebihan nilai atau meminta tambahan nilai saat penukaran dapat masuk ke dalam kategori riba, yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Berdasarkan pandangan dan hadis-hadis yang dikemukakan, jelas bahwa praktik penukaran uang dengan memberlakukan potongan nilai uang memiliki risiko dinyatakan haram dalam Islam.
Oleh karena itu, perlu diwaspadai dan dipertimbangkan dengan baik sebelum menggunakan jasa tukar uang yang mengenakan potongan.***