Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Pandangan Islam

hukum menukar uang baru
Ilustrasi. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Artikel ini akan mengulas secara lengkap hukum menukar uang baru yang menjadi tradisi setiap menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menurut pandangan Islam.

Mendekati momen Lebaran, sebagian dari kita mulai mempersiapkan uang untuk disalurkan kepada sanak saudara atau anak-anak yang datang berkunjung ke rumah.

Tradisi ini dikenal dengan nama “salam tempel,” yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Lebaran. Bagi para pelaku tradisi ini, seringkali mereka perlu menukar uang ke pecahan nominal yang lebih kecil agar dapat membagikannya kepada lebih banyak orang.

Idealnya, menukarkan uang ke pecahan nominal kecil bisa dilakukan di Bank Indonesia. Namun, tidak jarang pula ditemui jasa-jasa penyedia tukar uang dadakan yang muncul di pinggir jalan dan banyak diminati menjelang Lebaran.

BACA JUGA: Banyak Ilegal, MUI Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Tempat Resmi

Namun demikian, menggunakan jasa tukar uang dadakan ini seringkali disertai dengan potongan-potongan tertentu. Inilah yang menjadi pembahasan hangat, apakah kegiatan ini hukumnya haram atau tidak dalam pandangan Islam?

Oleh karena itu, Halojabar.com telah merangkum berbagai pandangan terkait hukum penukaran uang menurut ajaran Islam.

1. Prinsip Penukaran Barang Menurut Syariah

Dalam Islam, prinsip penukaran barang atau barter telah diatur dengan jelas. Prinsip ini menyatakan bahwa barang yang ditukarkan harus sejenis dan memiliki nilai yang sama, serta dilakukan secara tunai, yang berarti diberikan langsung.

2. Barang dengan Jenis yang Berbeda, Tetapi Harus Tunai

Dalam Islam, penukaran barang yang berbeda jenisnya diizinkan, dengan jumlah takaran yang tidak diatur kaku. Contohnya, penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar yang memiliki nilai tukar berbeda masih dianggap sah, asalkan dilakukan secara tunai.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News