Izin Pesantren Al-Zaytun Bakal Dibekukan jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

Pesantren Al-Zaytun. (Instagram/@alzaytun_indonesia)

HALOJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan akan membekukan izin operasional Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.

“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari Antara, Jumat 23 Juni 2023.

Saat ini pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Pesantren Al-Zaytun, dengan tujuan merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

Di sisi lain, Anna menjelaskan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.

Nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun, menurut dia, akan ditentukan setelah kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News