Diduga Lakukan Pembohongan, Penjual Wine Nabidz Dilaporkan ke Polisi

seseorang bernama Muhammad Adi (37) kini melaporkan penjual Wine Nabidz berinisial BY ke Polda Metro Jaya karena diduga telang melakukan manipulasi dan pembohongan.(PMJ News)

HALOJABAR.COM – Produk minuman Wine Nabidz menjadi sebuat kontroversi di masyarakat karena mengklaim sebagai minuman yang tidak mengandung alkohol. Bahkan, dalam kemasan Wine Nabidz pun mencantumkan logo sertifikat halal dari Kementerian Agama.

Akan tetapi, seseorang bernama Muhammad Adi (37) kini melaporkan penjual Wine Nabidz berinisial BY ke Polda Metro Jaya karena diduga telang melakukan manipulasi dan pembohongan.

Didampingi kuasa hukumnya Sumadi Atmadja, Muhammad Adi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya hari Rabu 23 Agustus 2023.

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Agustus 2023.

Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sumadi menyebutkan bahwa produk tersebut diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan dari Kemenag sendiri sudah mencabutnya.

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” katanya.

“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” jelasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News