Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Ilustrasi zakat dalam Islam (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Sebagai umat muslim tentunya kita tahu bahwa rukun Islam yang keempat adalah zakat. Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim apabila telah memenuhui syarat.

Perintah zakat merupakan salah satu perintah Allah yang ada banyak di dalam Al-Quran, salah satunya tertuang di dalam surah At-Taubah:

“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.328) Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah: 71)

Bukan hanya perintah dari Allah SWT, zakat juga mengandung unsur kemanusiaan yaitu dengan membagikan sebagian harta yang dimiliki seorang muslim kepada orang yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, zakat merupakan sarana untuk mensucikan dan membersihkan jiwa dan harta, sehingga harta tersebut menjadi lebih berkah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan332) dan membersihkan mereka dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

Perbedaan antara Zakat Fitrah dengan Zakat Mal

Zakat sendiri terdiri dari dua jenis, yang pertama zakat fitrah dan yang kedua zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan ketika Bulan Ramadan sampai menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri, sedangkan zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan di luar Bulan Ramadan berdasarkan nisab dan haulnya.

Terdapat beberapa perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.

1. Perbedaan dari segi pengertiannya

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang merdeka pada Bulan Ramadan menjelang Idul Fitri, sedangkan zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai nisab dan haulnya.

2. Perbedaan dari segi zakat

Dirangkum dari berbagai pendapat ulama seperti Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 3 yang diubah dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019, zakat mal terdiri dari sembilan jenis harta yang termasuk ke dalamnya yaitu:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News