Komisi VIII DPR Ungkap Proses Penetapan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp93,4 juta

biaya haji 2024
Jemaah haji asal Jabar saat tiba di Arafah. (Foto: Ilustrasi- Ist/ Humas Jabar)

Menurut Kang Ace, bahaya uang bernilai triliunan rupiah didiamkan. Jika tidak didiamkan, jadi untuk apa? Diinvestasikan? Mana payung hukumnya. Maka lahirlah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Sebab, kita pernah punya kasus. Walaupun Menteri Agama, kalau tidak memiliki payung hukum dalam membuat suatu kebijakan, tidak bisa dan dianggap melanggar hukum,” ucap Kang Ace.

BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji di Indonesia 37 Tahun, Kang Ace Beri Penjelasan

Karena itu, sejak 2014, setelah terbit UU Nomor 34 tahun 2014, dana haji tidak dikelola oleh Kementerian Agama tetapi diserahkan ke badan khusus, yaitu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Nah bapak ibu, kalau ditanya soal keuangan haji, bukan Kemenag, tapi BPKH,” ujar dia.

Apa alasan DPR memisahkan pengelolaan keuangan haji dengan penyelenggaraan haji? Tujuannya, tutur Kang Ace, agar Kemenag fokus mengurusi penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan dana haji dikelola BPKH agar uangnya besar nilai manfaatnya.

Kang Ace mengatakan, dulu ada istilah Ongkos Naik Haji (ONH). Istilah itu tidak lagi digunakan. Saat ini, adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan komponen keseluruhan biaya haji.

Terdapat dua komponen di bawah BPIH, yaitu, pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), biaya yang dibayar jemaah. Komponen kedua, nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Dalam 20 tahun terakhir ini, tutur Kang Ace, biaya haji tidak seluruhnya dibayar jemaah. Ada yang langsung dibayar jemaah dan ada yang dari nilai manfaat dana haji.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News