KPU KBB Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal Pergeseran Suara Caleg DPR RI Partai NasDem

kpu kbb ppk
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu KBB terkait adanya kesalahan administratif pergeseran suara dari Caleg DPR RI Dapil Jabar Dua dari Partai NasDem.

Tindak lanjut itu dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Hasil Putusan Bawaslu, di gudang logistik KPU KBB Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Jumat 8 Maret 2024.

Rapat pleno terbuka itu sesuai surat Putusan Sidang Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 yang memerintahkan KPU KBB untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Caleg DPR RI Dapil Jabar 2.

“Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari putusan Bawaslu KBB, agar kami (KPU) segera melaksanakannya dalam waktu dua hari,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui wartawan.

Agenda dalam rapat pleno KPU KBB ini yaitu melakukan pengecekan data dan menghitung ulang hasil suara yang ada pada form rekap hasil. Jumlah suara yang direkap itu sesuai dengan yang direkomendasikan Bawaslu KBB, yakni jumlah suara yang ada di lima kecamatan.

BACA JUGA: Ada Pergeseran Suara Caleg DPR, Bawaslu Minta KPU KBB Kembalikan dalam 2 Hari

“Lima kecamatan itu adalah Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy. Keseluruhan TPS yang dihitung berdasarkan keputusan Bawaslu ada 344 TPS dilima kecamatan tersebut,” sambung Ripqi.

Dia menjelaskan, yang dihitung adalah dari dokumen C hasil plano untuk disandingkan dengan dokumen D hasil. Targetnya rapat pleno hasil putusan Bawaslu KBB ini harus selesai hari ini, karena hari ini terakhir untuk KPU KBB menindaklanjuti lalu diserahkan ke provinsi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News