KPU KBB Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal Pergeseran Suara Caleg DPR RI Partai NasDem

pasangan independen pilkada kbb
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

“Ini harus selesai hari ini lantaran memang hari ini terakhir untuk KPU KBB menindaklanjuti. Mudah-mudahan sebelum malam sudah selesai,” imbuhnya.

Menurutnya rapat pleno ini juga dihadiri oleh para saksi yang paling utama dari Partai NasDem, Partai PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, Partai Demokrat dan Partai Garuda. Terkait putusan Bawaslu, dia menyebutkan bukan ada pergeseran suara, namun kesalahan administrasi ada kesalahan input.

BACA JUGA: KPU dan Bawaslu KBB Didesak Proses Laporan Kecurangan Pemilu Secara Transparan

“Kesalahan itu berkaitan dengan Sirekap, karena pada saat Pleno di Kecamatan itu Sirekap belum terkunci. Sehingga, berkaitan dengan sistem kita gak tahu ada perbedaan antara Sirekap dengan C hasil,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menyebutkan, rapat pleno KPU KBB ini hasil tindaklanjut putusan Bawaslu KBB. Ini harus diketahui bersama sehingga turut juga dihadiri oleh saksi dari parpol lain, termasuk dari Panwascam.

“Kami mengawal hasil putusan agar jangan sampai menjadi permasalahan baru. Semua harus selesai hari ini untuk karena pleno tingkat provinsi akan segera dilakukan,” terangnya.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News