Sandy Arifin pun memberikan peringatan untuk oknum-oknum yang masih merugikan kliennya akan menghadapi proses hukum yang sama seperti BF.
“Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali.
“Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” tegas Sandy Arifin.***