Lima Tersangka Berada di TKP, Direskrimum Polda Jabar Pastikan Keterangan Danu tidak Berubah

tersangka pembunuhan
ilustrasi pembunuhan. (Pixabay)

HALOJABAR.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menegaskan keterangan M Ramdanu yang merupakan tersangka pembunuhan Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang, dua tahun yang lalu tidak berubah.

Adapun dalam keterangannya, Danu mengaku ada lima tersangka termasuk dirinya. Masing-masing tersangka diakuinya memiliki peran, seperti yang melakukan eksekusi, membersihkan bercak darah, hingga menghilangkan barang bukti.

Setelah melakukan pendalaman, akhir Polda Jabar menetapkan lima tersangka yang disebutkan M Ramdanu. Tak berselang lama polisi menangkap dan menetapkan Yosep sebagai tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut.

BACA JUGAKuasa Hukum Tersangka Bantah Kliennya Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sejatinya, kelima tersangka yang telah di identifikasi oleh Polda Jabar adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep yang merupakan sodara tersangka. Ketiga tersangka lainnya, yakni Mimin (istri Yosep), serta dua anak Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

“Keterangan M.R (M Ramdanu) mereka (5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka) ada di TKP. Dan kita masih gali (peran) tersangka masing-masing,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada awak media, di Mapolda Jabar, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Ia juga membeberkan alasan pihaknya hanya menahan dua tersangka, yakni Danu Dan Yosep. “Nanti kalo kami sudah mendapatkan bukti lagi baru kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya,” katanya.

Terkait, pernyataan Kuasa Hukum Yosep beserta istri dan kedua anaknya, yang menyebut kliennya tidak mengenal sama sekali dengan Danu, Surawan mengatakan nantinya kelima tersangka itu akan dipertemukan. “Nanti akan kami pertemukan” jelas Surawan.

BACA JUGAUsai Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Telusuri Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News