Kuasa Hukum Tersangka Bantah Kliennya Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

pembunuhan ibu dan anak
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Ilustrasi/pixabay)

HALOJABAR.COM– Kuasa hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, membantah kliennya terlibat dalam kasus yang terjadi dua tahun silam.

Sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap M. Ramdanu yang merupakan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, Polda Jawa Barat berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Yosep.

Diketahui, kedua tersangka tersebut merupakan keponakan sekaligus sepupu korban. Lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Mimin (istri muda Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosep), Abi (anak tiri Yosep).

BACA JUGAPermohonan Justice Collaborator Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Menunggu Hasil Uji LPSK

Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama, Abi menegaskan keempat kliennya yang sudah berstatus tersangka itu tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Saat pemeriksaan, ia menyebut empat kliennya menolak semua keterangan Danu.

Rohman juga menyebut keterangan Danu sudah disampaikan pada saat penyidikan di Polres Subang. Menurutnya Polres Subang tidak merespon keterangan itu, karena keterangan Danu dan fakta yang ada tidak relevan.

“Makanya Polres subang selama waktu yg cukup lama tidak bisa memutuskan karena keterangan danu selau berubah-ubah. Jadi kita ada tanda tanya, dan mungkin danu tau cerita yg sebenarnya,” kata Rohman saat ditemui awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Kamis, 19 Oktober 2023.

BACA JUGAUsai Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Telusuri Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ditanyai mengenai bercak darah yang ada di baju Yosep, ia mengatakan dari awal itu sudah di proses di Polres Subang. “Bukan sekarang saja masalah itu diperiksa, bahkan sudah dua kali percikan darah itu diperiksa, dua tahun yg lalu. Dan Polres Subang tidak bisa mengambil kesimpulan pada saat itu,” jelasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News