Marak Praktik TPPO, IJTI Cimahi-KBB dan BP2MI Gelar Sosialisasi ke Pelajar serta Jurnalis

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang digelar IJTI Korda Cimahi-KBB bersama BP2MI di Aula Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, Kamis 2 November 2023. (ADI H/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COMIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, Kamis 2 November 2023.

Kegiatan ini didasari dari semakin maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap PMI, termasuk di Kota Cimahi dan KBB. Apalagi PMI yang menjadi korban tidak hanya mengalami sakit secara fisik melainkan kondisi mental akibat trauma lantaran kerap mendapatkan kekerasan.

“Acara ini merupakan kolaborasi IJTI Korda Cimahi-Bandung Barat dan BP2MI Jabar, saya mewakili Kepala BP2MI sangat senang karena tidak hanya dihadiri kawan-kawan jurnalis, masyarakat, pelajar, jajaran perangkat desa, kecamatan, dan Pj Bupati Bandung Barat,” kata Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Larso Simbolon.

BACA JUGAKerja Sama dengan Bulog dan Petani, Pemkot Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah

Dia mengakui perlindungan dan perbaikan tata kelola penempatan para pahlawan devisa ini tidak bisa sukses jika hanya mengandalkan BP2MI ataupun pemerintah. Kuncinya adalah sinergi dan kolaborasi baik pemerintah dan masyarakat karena PMI adalah pahlawan devisa.

Perlu adanya kesadaran bersama yang harus dibangun semua pihak lantaran impian warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri bisa dilaksanakan. Namun, mereka harus memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai dengan pekerjaan yang mereka dijalani.

“Paling penting harus dilakukan secara prosedural karena keberangkatan pekerja ke luar negeri jika non prosedural adalah tiket untuk eksploitasi dengan tanpa kontrak dan yang jelas mereka akan rentan,” tuturnya.

Dikatakannya, ada lebih dari 90 persen PMI yang menjadi korban TPPO kembali dalam keadaan sakit dan depresi. Hal itu karena penempatannya dilakukan secara ilegal atau non prosedural. Sehingga kalau terjadi apa-apa pemerintah juga terkadang kesulitan untuk melakukan penelusuran.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News