Tersangka Kasus Human Trafficking 20 WNI di Myanmar Potensial Bertambah

Ilustrasi perbudakan human trafficking. (Foto: Pixabay)

HALOJABAR.COM – Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Pihaknya saat ini tengah memburu dua tersangka tersebut. “Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku,” ujar Djuhandhani dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Mei 2023.

Bareskrim Polri juga tengah mengembangkan kasus human trafficking WNI di Myanmar untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat.

“Mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain,” ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang sebanyak 20 WNI di Myanmar.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa 9 Mei 2023.

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Djuhandhani.

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News