Mengenal Kejahatan Israel dan Statuta Roma dalam Kacamata Hukum yang Berlaku

Ilustrasi perang (Pixabay)

HALOJABAR.COM- Seperti kita tahu, tindakan Israel terhadap Palestina di Gaza saat ini bukanlah sebuah peperangan, melainkan memenuhi unsur kejahatan genosida, kemanusiaan, maupun kejahatan perang dalam Statuta Roma.

Seharusnya tindakan kejahatan Israel tersebut bisa diadili International Criminal Court. Bukanya bergeming atas Resolusi Majelis Umum PBB tersebut, Israel justru semakin brutal menjatuhkan bom-bom kepada warga sipil yang tewas mengenaskan.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Konflik Palestina-Israel dan Sikap Negara-negara

Pertanyaan besar bagi kita, adakah aturan internasional yang bisa memproses kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang tersebut baik yang dilakukan oleh Israel maupun mungkin juga oleh Hamas?

Jawabannya ada, yaitu Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional tahun 1998 (Rome Statute of the International Criminal Court). Statuta Roma 1998 tentang ICC (International Criminal Court/ Pengadilan Pidana Internasional) adalah perjanjian internasional.

Isinya membentuk pengadilan internasional permanen dan pelengkap bagi hukum pidana nasional suatu negara. ICC mempunyai yurisdiksi atau kewenangan untuk memproses/mengadili pelaku kejahatan-kejahatan paling serius terhadap masyarakat internasional (the most serious crimes of international concerns).

Terdapat empat jenis kejahatan dalam kewenangan ICC yang diatur oleh Pasal 5 Statuta Roma yaitu the crime of genocide; crimes against humanity; war crimes; the crime of aggression.

Kejahatan Israel

Dalam pasal 6 Statuta Roma menyatakan bahwa genocide means any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such: (a) Killing members of the group; (b) Causing serious bodily or mental harm to members of the group.

Genosida adalah tindakan yang dilakukan untuk menghancurkan (intent to destroy) sebagian atau seluruh kelompok nasional, etnis, ras atau agama. Diantaranya adalah membunuh anggota kelompok tersebut atau menyebabkan luka fisik atau mental secara serius anggota kelompok tersebut.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News