Mudah! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Beserta Syaratnya

bpjs-kesehatan.go.id

HALOJABAR.COM- Berikut cara daftar BPJS kesehatan secara online, lengkap dengan syaratnya. Perlu Anda ketahui bahwa, BJS Kesehatan ini sangat penting untuk dimiliki. Sebab, hal tersebut akan menjamin perlindungan kesehatan Anda untuk berbagai penyakit.

Tetapi Anda pun jangan lupa untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Kini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Pasalnya, Anda bisa mendaftarkan hal tersebut secara online menggunakan smartphone.

Baca Juga: Daftar Alamat dan Kontak Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kanwil Jawa Barat

Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih belum mengetahui cara daftar BPJS. Namun, sebelum mendaftar Anda perlu mempersiapkan beberapa persyarat. Apa saja persyaratannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum daftar BPJS Kesehatan.

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk
3. NPWP
4. Nomor Handphone
5. Buku Rekening
6. Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
7. alamat email

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Berikut ini cara daftarnya melalui aplikasi Mobile JKN.

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik “Daftar”
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”
5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
6. Isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
8. Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”
9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Baca Juga: Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN dan WhatsApp

Setelah selesai mendaftar dan melakukan pembayaran, kini Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu ini dapat Anda akses di aplikasi Mobile JKN.

Selain menggunakan yang digital, Anda juga bisa mencetak kartu fisik BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes).***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News