Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan dengan Mudah

Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan dengan Mudah
Cara dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan dengan Mudah. (Foto: BPJS Kesehatan)

HALOJABAR.COM- BPJS Kesehatan merupakan suatu lembaga atau badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana  tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hadirnya BPJS Kesehatan ini memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN ini diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program ini. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Jenis-jenis BPJS ada dua, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

1.BPJS Kesehatan

Berdasarkan penjelasan di atas tentang salah satu program BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Adapun manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS adalah sebagai berikut.

-Mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup.

-Hak tiap anak peserta BPJS adalah mendapatkan imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio.

-Memperoleh layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi.

-Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.

-Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan.

-Mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News