MUI Tegaskan Daftar Produk untuk Diboikot yang Beredar di Internet Hoaks

MUI Tegaskan Daftar Produk untuk Diboikot yang Beredar di Internet Hoaks
MUI Tegaskan Daftar Produk untuk Diboikot yang Beredar di Internet Hoaks. (MUI)

HALOJABAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.

MUI mengaku tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda terkait beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.

Baca Juga: MUI Jabar Tegaskan Fatwa Dukung Palestina Tak Terikat Waktu

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” katanya.

Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Karena menurutnya, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak.

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. “Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi.

Baru-baru ini beredar kabar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.

Warganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak.

Baca Juga: MUI Akan Gelar Aksi Akbar Bela Palestina di Monas

Produk-produk tersebut di antaranya makanan cepat saji seperti McDonald’s, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway. Serta beberapa produk kebutuhan rumah tangga, produk kecantikan, makanan dan minuman dan sejumlah barang konsumsi lain.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News