Ragam  

Persyaratan dan Cara Mengurus Akta Kematian Disdukcapil Garut

Persyaratan Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Kota Cirebon
Ilustrasi persyaratan dan cara mengurus akta kematian. Foto: Ilustrasi/Dok. Kemendagri

HALOJABAR.COM- Akta kematian adalah dokumen dalam pembuktian administrasi bahwasanya seseorang telah dinyatakan meninggal dunia, berikut ini informasi syarat dan prosedur mengurus surat kematian di Disdukcapil Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Akta kematian dokumen yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua RT /Ketua RW /Ahli Warisnya paling lama 30 hari sejak tanggal kematian.

Mengurus akta kematian sangat penting bagi almarhum maupun ahli waris. Selain untuk syarat pencairan asuransi dan mengurus penetapan ahli waris.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Membuat KK Baru Setelah Menikah hingga karena Hilang atau Rusak Kab Garut

Membuat akta kematian juga dapat mencegah penyalahgunaan data almarhum dan membantu memastikan keakuratan data kependudukan.

Sesuai Peraturan Presiden No.25/2008 data penduduk yang telah meninggal dunia akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian.

Baca Juga: Persyaratan Mengurus Akta Kematian di Kota Cirebon

Apa saja berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus kutipan akta atau surat kematian? Berikut persyaratan serta prosedurnya dikutip dari laman persyaratan dafduk pandu-online.garutkab.go.id.

Persyaratan dan Prosedur Mengurus Akta Kematian Disdukcapil Garut

Persyaratan:

  • Fotocopy surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  • Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  • Fotocopy dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotocopy dokumen Perjalanan bagi WNA.
  • Fotocopy KK atau KTP yang meninggal dunia

Prosedur:

  • Pemohon Mengisi F-2.01.
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian
    yang diserahkan berupa fotocopy bukan asli (aslinya diperlihatkan).
  • Dinas tidak menarik surat kematian asli
  • WNI melampirkan fotocopy KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Untuk pelayanan online /daring, persyaratan yang discan /difoto untuk diunggah harus aslinya
  • Tidak perlu melampirkan fotocopy KTP elektronik saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  • WNA menyerahkan fotocopy dokumen perjalanan atau fotocopy ITAS/ SKTT atau fotocopi ITAP/KTP-el
  • WNI bukan penduduk menyerahkan fotocopy dokumen perjalanan RI yang meninggal dunia
  • Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT
  • Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK
  • Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.

Itulah persyaratan dan prosedur membuat akta kematian, adapun untuk informasi seputar pelayanan Discukcapil online Kabupaten Garut warga dapat mengakses website https://pandu-online.garutkab.go.id/ dan klik pelayanan online (Pandu). ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News