Lebih lanjut dikatakannya, dalam agenda pemanggilan kemarin, dia menjelaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah harus difasilitasi provinsi, diatur dalam Permendagri 120 tahun 2018 dan itu bersifat wajib di pasal 88.
“Kebijakan pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya termasuk pemanfaatan ada BGS di dalamnya. Bagaimana pemilihan mitra ya itu juga diberikan kepada kepala daerah sebagai yang berwenang,” terangnya.
Jika nanti keterangan dirinya dibutuhkan lagi oleh penyidik Kejati Jabar dalam kaitan dengan kasus korupsi Pasar Cigasong, Arsan memastikan kesediaannya untuk memberikan informasi.
“Kalau nanti dibutuhkan lagi oleh Kejati Jabar, saya siap untuk menjelaskan lagi,” pungkasnya.***