Ratusan Orang Jadi Korban TPPO Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Garut

Ilustrasi perbudakan human trafficking. (Foto: Pixabay)

Ia mengungkapkan keberadaan perusahaan penyalur tenaga kerja migran itu sudah menyalahi aturan yang tidak memberikan perlindungan ketika pekerjanya bermasalah di luar negeri.

“Ketika korban diberangkatkan ke laut, ketika tidak ada izin dari usaha tersebut, ketika nanti korban mengalami intimidasi atau mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan, pihak perusahaan tidak bertanggung jawab karena tidak memiliki legal untuk korban,” katanya.

Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus TPPO di Garut yakni insisial R (41) sebagai pemilik perusahaan, kemudian AS (26), dan MF (23) sebagai pembantu untuk mencari pekerja dan mengurus segala administrasi.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News