Resmi Tersangka, Polisi Sita Sejumlah Bukti terkait Kasus Firli Bahuri

Ketua KPK RI Firli Bahuri (@firlibahuriofficial)

HALOJABAR.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 23 November 2023.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti dari tangan Filri Bahuri berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau ‘remote keyless’ bertuliskan ‘Land Cruiser”, satu buah dompet yang bertuliskan “Lady Americana USA’ berwarna coklat yang berisikan ‘holiday getway’ voucher Rp100 ribu ‘spiral care” traveloka,” kata Ade dikutip dari Antara News.

Polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa ‘outlet money changer’ dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade.

Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama FB pada tanggal 2 Maret 2022.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News