HALOJABAR.COM– Tak banyak yang tahu berapa gaji pimpinan daerah termasuk Gubernur setiap bulannya. Selain gaji, tunjangan serta fasilitas apa saja yang didapat selama menjabat sebagai Gubernur.
Nah, bagi yang belum tahu, simak uraiannya dalam artikel ini. Berapa gaji Gubernur dan tunjangan serta fasilitas apa saja yang didapatkan selama menjadi Gubernur.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Optimistis Kereta Cepat Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Seperti diketahui, Gubernur merupakan seorang kepala daerah yang memimpin pemerintah sebuah provinsi.
Seorang Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur dan Wakil Gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintah umum dengan dibantu instansi vertikal.
Dalam menjalankan fungsinya, Gubernur akan memastikan setiap kebijakan berlangsung baik dan lancar.
Lantas berapa gaji Gubernur setiap bulannya?
Besaran gaji Gubernur sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa Gubernur mendapatkan gaji pokok Rp3 juta sedangkan wakil Gubernur Rp2.4 juta.
Namun disamping gaji pokok, seorang Gubernur juga mendapatkan tunjangan operasional. Berikut tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur.
Aturan tunjangan merujuk pada Keputusan Presiden No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Disebutkan bahwa pejabat negara setingkat Gubernur akan mendapat tunjangan daerah sebesar Rp5.4 juta.
Ada juga dalam PP No.109 Tahun 2000 mengatakan kepala daerah dan wakilnya juga ada hak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO).
BACA JUGA: Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jabar, Ini yang Akan Dilakukan Bey Machmudin
Besaran BPO sekitar 0.13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).