Simak 6 Tunjangan Gaji PNS yang Akan Dihapus Pemerintah, Apa Saja?

ASN Pilih Netral
Ilustrasi PNS. (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) di bawah kepemimpinan Menteri Suharso Monoarfa mengumumkan rencana untuk memberlakukan skema gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana ini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda kerja pemerintah untuk tahun 2024. Jika berhasil diterapkan, ini akan mengubah cara pembayaran tunjangan bagi PNS dan PPPK.

Dalam hal ini, penting untuk memahami tunjangan PNS mana yang akan dihapus dalam skema gaji tunggal yang diusulkan. Berikut adalah daftar tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS dan yang mungkin akan berubah jika sekema gaji tunggal berlaku:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja, atau tukin, merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya bervariasi tergantung pada jabatan dan instansi tempat mereka bekerja. Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi diterima oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, dengan skema gaji tunggal, tukin ini mungkin akan digabungkan ke dalam gaji pokok PNS.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka. Dalam skema gaji tunggal yang diusulkan, cara ini mungkin akan berubah atau dihapuskan.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak saat ini adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Skema gaji tunggal bisa mengubah atau menghapus tunjangan ini.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS saat ini diatur oleh peraturan tertentu. Besarannya berdasarkan golongan jabatan. Dalam skema gaji tunggal yang diusulkan, besaran uang makan mungkin akan diintegrasikan ke dalam gaji pokok.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam skema gaji tunggal, tunjangan ini mungkin tetap berlaku untuk jabatan eselon tertentu.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan serupa. Dalam skema gaji tunggal, tunjangan ini mungkin akan berubah atau diintegrasikan ke dalam gaji pokok.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News