Sopir Truk Maut yang Terguling di Saguling hingga 5 Penumpangnya Tewas Jadi Tersangka

kecelakaan truk saguling kbb
Sopir truk maut pengangkut rombongan peziarah yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Saguling, Kampung Leuwibudah RT 03/08, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, KBB, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Sopir truk maut yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Saguling, Kampung Leuwibudah RT 03/08, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat insiden yang terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, lima penumpang truk yang merupakan rombongan peziarah warga Kampung Nagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB, meninggal dunia.

“Sopir truk sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ungkap Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 31 Januari 2024.

Sopir truk maut berinisial HS (61) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Ada sejumlah faktor yang akhirnya menyebabkan sopir truk menjadi tersangka setelah kecelakaan maut tersebut.

BACA JUGA: Taruhannya Nyawa, Warga Selatan KBB Terbiasa Pergi Rombongan dengan Truk Bak Terbuka

Pertama yang bersangkutan mengemudikan kendaraan bukan peruntukkannya, yakni kendaraan muatan barang namun digunakan untuk mengangkut orang. Kemudian yang kedua kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan.

Dari hasil gelar perkara itu juga diketahui sebelum kecelakaan HS sudah merasakan ada masalah pada fungsi pengereman truk tersebut. Kemudian dia sempat mengecek lalu melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut.

“Jadi sebenarnya beberapa ratus meter sebelum lokasi kejadian, sopir sudah merasakan masalah pada pengereman tapi tetap jalan,” ujarnya.

Akibat hal tersebut, HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: Pemda KBB Cari Skema Pembiayaan untuk Pengobatan Korban Kecelakaan Truk di Saguling

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News