Terdakwa Kasus Suap Pengadaan CCTV Smart Camera dan ISP Kota Bandung Khairul Rijal Minta Maaf

Yana Mulyana menjalani sidang perdananya dalam kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP), di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023.

HALOJABAR.COM– Terdakwa kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Khairul Rijal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023.

Selain Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung, dua tersangka lainnya, yakni eks Kepala Dishub Dadang Darmawan dan Wali Kota Non-aktif Yana Mulyana juga menjalani sidang serupa.

Selesai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rizal Langsung Berdiri dan meminta maaf atas perbuatannya.

BACA JUGASidang Kasus Suap Yana Mulyana Dilanjutkan Pekan Depan: JPU Akan Menghadirkan Para Saksi

“Dilubuk hati yang paling dalam, saya minta maaf,” ujar Rizal saat menjalani persidangan, Rabu 6 September 2023.

Menariknya, Hakim Ketua Hera Kartiningsih yang didampingi Eman Sulaeman dan Budhi Kuswanto selaku hakim anggota mengatakan belum saatnya untuk meminta maaf.

Hal tersebut mengingat masih panjangnya perjalanan sidang para terdakwa kasus suap pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) terutama Rizal. Ini karena ketiganya baru menjalani sidang perdana.

“Ini bukan saatnya sodara meminta maaf, proses masih panjang,” tegas Hera.

Ia juga meminta Khairul Rizal agar bersikap kooperatif selama menjalani sidang, hingga akhir.

“Pokonya sodara koperatif agar memperlancar proses persidangan,” Hera mengingatkan.

Setelahnya, karena JPU belum menghadirkan saksi, dan tim kuasa hukum Rizal tidak keberatan dengan hasil dakwaan, maka Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 13 September 2023 nanti.

BACA JUGAJalani Sidang Pertama, Yana Mulyana Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Adapun ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan secara terpisah dan bergilir. Setelah Rizal, dakwaan dibacakan kepada Dadang Darmawan, dan setelahnya barulah Yana Mulyana.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News