Jalani Sidang Pertama, Yana Mulyana Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Yana Mulyana saat menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP), di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023.

HALOJABAR.COM– Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran 2022-2023

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023. Mulai pukul 09:30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Adapun dua tersangka lainnya yakni eks Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal juga menjalani sidang serupa.

BACA JUGA:Yana Mulyana Jalani Sidang Perdana, Akui Sehat dan Minta Didoakan

Penuntut Umum (PU) Tito Jaelani menjelaskan pasal yang diterapkan kepada ketiga terdakwa tersebut dikombinasikan antara alternatif dan kumulatif.

Dengan dakwaan yang sama, yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 55, Jo Pasal 65. Untuk kumulatif nya itu gratifikasi yaitu pasal 12 B, pasal 55 dan juga ada Jo pasal 64.

Karenanya Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Namun pembacaan surat dakwaan dilakukan secara terpisah bergantian, dari mulai Khairul Rijal, Dadang Darmawan, hingga Ema Sumarna.

“Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan antara satu dengan yang lain, makanya kita dakwakan bersama-sama. Untuk nilai nya tadi sudah diketahui, dan memang ada perbedaan terkait nilai gratifikasi antara pak yana, Khairul rijal, dan Dadang.” ujar Titto Jaelani kepada awak media setelah selesai persidangan, Rabu 6.

BACA JUGAYana Mulyana Terkena OTT KPK, Ema Sumarna Resmi Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Bandung

Namun apakah suap tersebut hasil dari uang pribadi atau gratifikasi, Titto menyebut masih harus di dalami. “Nanti kita lihat perkembangannya tapi yg jelas ini kita masukan Ke suap dari PT martel,” bebernya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News